“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.
Perwira dengan pangkat melati tiga ini juga memaprkan, bahwa praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.
Saat tamu tiba dalam Room, akan dibawakan LC nya untuk dipilih menemani bernyanyi dengan bayaran Rp 125 ribu per jamnya.
Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, rata-rata untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan Mami Lia (tersangka) mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.
“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra.
Pitra juga beberkan, ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.
Namum pihak manajemen ternyata tak mengetahui jika ada praktik prostitusi ini.
“Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut. Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut," ujarnya.
Mami Lia yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani selama 12 bulan penjara.