WIKEN.ID - Masih ingat dengan Syekh Puji yang dulu pernah membuat heboh tanah air?
Setelah menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2012 silam.
Syekh Puji kini dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah berusia 7 tahun.
Syekh Puji pun terancam dikebiri karena melakukan kejahatan kali keduanya ini.
Baca Juga: Dua Minggu Jalani Perawatan, Artis Cantik Ini Bagikan Kabar Bahagia, Dinyatakan Negatif dari Corona
Melansir dari Tribunnews.com, Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.