Follow Us

Gencar Anjuran di Rumah Aja Gara-gara Virus Corona, Kini Daftar Nikah Bisa Secara Online Lho, Begini Caranya

Pipit - Selasa, 31 Maret 2020 | 13:30
Ilustrasi pernikahan
The Times of Israel

Ilustrasi pernikahan

WIKEN.ID - Di tengah merebaknya wabah virus corona dan anjuran untuk di rumah aja serta social atau physical distancing, maka banyak pula kebijakan yang disesuaikan pemerintah demi keselamatan banyak orang.

Salah satu kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian adalah soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.

Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?

Baca Juga: Lahir dari Seorang Konglomerat Hotel, Inilah Deretan Kosmetik Seharga Motor Matik yang Digunakan Nagita Slavina Hingga Buat Warganet Menangis

Baca Juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Berusia 82 Tahun di Sumatera Selatan ini Tega Cabuli Bocah SD di Kebun, Korban Sempat Berteriak dan Diiming-imingi Uang Dua Ribu

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Editor : Pipit

Latest