Follow Us

Gencar Anjuran di Rumah Aja Gara-gara Virus Corona, Kini Daftar Nikah Bisa Secara Online Lho, Begini Caranya

Pipit - Selasa, 31 Maret 2020 | 13:30
Ilustrasi pernikahan
The Times of Israel

Ilustrasi pernikahan

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

Baca Juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Berusia 82 Tahun di Sumatera Selatan ini Tega Cabuli Bocah SD di Kebun, Korban Sempat Berteriak dan Diiming-imingi Uang Dua Ribu

Baca Juga: Berawal dari Tak Sengaja Menyentuh Tubuh Korban, Ayah Nekat Gauli Anak Kandung Sendiri Selama 7 Tahun, Tersangka Sudah 10 Kali Berhubungan Badan

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id2. Klik daftar nikah3. Pilih nikah di mana:a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam4. Masukan data calon suami dan calon istri,5. Checklis dokumen,6. Masukan No HP,7. Upload foto,8. Cetak bukti pendaftaran

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lengkap Pendaftaran Nikah Online, Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona

Editor : Wiken

Latest