Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id2. Klik daftar nikah3. Pilih nikah di mana:a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatanb. Tanggal dan jam4. Masukan data calon suami dan calon istri,5. Checklis dokumen,6. Masukan No HP,7. Upload foto,8. Cetak bukti pendaftaran
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lengkap Pendaftaran Nikah Online, Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona