Follow Us

Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Bila Virus Corona Tak Usai Hingga Bulan Ramadhan, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri

Agnes - Senin, 30 Maret 2020 | 19:30
Inilah 6 Fatwa Muhammadiyah Bila Virus Corona Tak Usai Hingga Bulan Ramadhan, Shalat Tarawih di Rumah Hingga Tiadakan Shalat Idul Fitri

WIKEN.ID - Indonesia kini sedang dilanda wabah virus corona.

Hingga 30 Maret 2020 pasien positif corona sudah mencapai 1,414 kasus dengan 122 orang meninggal dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Melihat kecenderungan kasus yang terus meningkat, pemerintah akhirnya menganjurkan physical distancing dan menganjurkan agar masyarakat berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting yang mengharuskan untuk keluar rumah.

Namun bagaimana dengan beribadah?

Terlebih kurang dari sebulan lagi umat Islam akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan.

Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Berpacu dengan Waktu dalam Penanganan Wabah Corona, Italia Mendapat Ancaman yang Lebih Serius Setelah Pandemi Mereda

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Apa saja itu?

  1. Shalat 5 Waktu di Rumah
Melalui surat edaran tersebut, warga yang biasanya menjalankan shalat 5 waktu dirumah diminta untuk sementara waktu melaksanakannya di rumah masing-masing.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular