WIKEN.ID - Indonesia kini sedang dilanda wabah virus corona.
Hingga 30 Maret 2020 pasien positif corona sudah mencapai 1,414 kasus dengan 122 orang meninggal dan 75 orang dinyatakan sembuh.
Melihat kecenderungan kasus yang terus meningkat, pemerintah akhirnya menganjurkan physical distancing dan menganjurkan agar masyarakat berdiam diri di rumah jika tidak ada urusan penting yang mengharuskan untuk keluar rumah.
Namun bagaimana dengan beribadah?
Terlebih kurang dari sebulan lagi umat Islam akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan.
Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Apa saja itu?
- Shalat 5 Waktu di Rumah
Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.