WIKEN.ID -Seorang pria berinisial AN (40) asal Kota Kupang, NTT, diamankan pihak Kepolisian.
AN (40) warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, telah diamankan aparat Direktorat Reskrimum Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.
AN rupanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial WSB, warga Kota Kupang.
AN merupakan warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengas Selatan itu diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.
Baca Juga:Balita Meninggal Dunia Diduga Dipukul Pipa Paralon, Pelakunya Tak Lain Orang Terdekatnya
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (19/3/2020), membenarkan kalau pelaku diamankan pasca-adanya laporan dari korban.
Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan.
"Pelaku sudah dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup dia.
Dalam melakukan aksi bejatnya, AN mengaku kepada korban sebagai hamba Tuhan yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.