Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menikah dengan Faisal Harris dan Belum Bercerai dengna Suami Pertama, Jennifer Dunn Terancam Pidana, PernikahannyaBisa Dianggap Zina

Agnes - Minggu, 22 Maret 2020 | 15:00
Dari Pelakor Hingga Jadi Istri Siri Faisal Harris, Jennifer Dunn Kini Tampil Mewah dengan Tas Ratusan Juta Saat Jadi Saksi Kasus Wawan
Warta Kota/ Arie Puji Waluyo

Dari Pelakor Hingga Jadi Istri Siri Faisal Harris, Jennifer Dunn Kini Tampil Mewah dengan Tas Ratusan Juta Saat Jadi Saksi Kasus Wawan

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Baca Juga: Sebelum Menikahi Puteri Indonesia, Syamsir Alam Dapatkan Ancaman dari Ivan Gunawan, Resepsi Pernikahannya Kini Terpaksa Ditunda, Ada Apa?

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x