WIKEN.ID -Mustofa alias Musdalifa (47), tersangka penyekepan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Tersangka menyekap dan mencabuli korban sejak tanggal 23-26 Februari 2020.
Menurut keterangan Mustofa, dirinya membantah jika melakukan hipnotis agar korban STN mau diajak untuk pergi dengannya.
Ia memang mengakui bahwa dirinya sempat menepuk punggu korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.
Baca Juga: Menunggu Antrian ke-19 dan Telat Ditangani, Akhirnya Pasien Meninggal Dunia di Parkiran
Pengakuan tersangka, dirinya bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.
Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korbana lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, di rumahnya, korban diperlakukan istimewa.
Hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.