Selama disekap itulah tersangka mencabuli korban. Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.
Penyekapan dan pencabulan yang terjadi membuat korban trauma hingga akhirnya korban melapor ke orangtuanya.
"Tapi korban trauma dan orangtuanya sudah panik karena mencarinya. Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya, dan akhirnya lapor polisi," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pengakuan Mustofa, Tersangka Penculik, Penyekap, dan Kasus Persetubuhan Siswi SMA di Pasuruan