WIKEN.ID -Sungguh tega, seorang ayah nekat mencabuli putri kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban yang berinisial WS masih berusia 8 tahun.
Sementara pelaku sendiri merupakan pria berusia 32 tahun berinisial SH.
Tak hanya sekali melakukan perbuatan kejinya, tapi SH telah berulang kali.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Halong, Iptu Krismianto.
Ia mengatakan, SH melakukan pencabulan terhadap WS karena kesepian setelah 2 kali bercerai.
Hal itu didapatkan dari hasil penyelidikan sementara.
Menurut Krismianto, perceraian pertama terjadi saat WS masih berumur 5 bulan.
Sedangkan perceraian kedua dengan wanita lain yang juga tak bertahan lama.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai."
"Istri pertama ini merupakan ibu dari WS.
"Kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujar Iptu Krismianto, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam.
SH terakhir kali mencabuli WS, ungkap Krismianto, pada Selasa (10/3/2020) lalu.
Setelah dicabuli pada malam hari itu, keesokan harinya salah satu tetangga mendatangi rumah pelaku.
Tetangga menemukan WS dalam kondisi demam.
Apalagi, WS juga memperlihatkan gerak-gerik yang tidak seperti anak seusianya.
WS pun menceritakan ke tetangganya bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya berulang kali.
"Terakhir dikerjai oleh ayahnya itu pada malam Rabu lalu sebanyak 2 kali."
"Setelah itu didatangi tetangganya dan dia cerita semua ke tetangganya bahwa telah dicabuli ayahnya," ungkapnya.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Lakukan Pelecehan ke Wanita Tanpa Penutup Muka, Beruntung Aksinya Terekam Video CCTV
Karena merasa kasihan, WS kemudian dibawa ke puskesmas oleh tetangganya untuk diperiksa.
Namun, dokter di puskesmas tidak berani memeriksa WS secara mendalam karena harus melalui persetujuan pihak kepolisian.
Akhirnya WS pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.
Menerima laporan adanya pencabulan anak, petugas dari Polsek Halong langsung menuju rumah pelaku.
Tetapi, baik pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.
Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos
"Awalnya kan kami menerima laporan."
"Setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.
Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.