Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.
Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.
"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.
Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.
Namun saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Polisi masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.