WIKEN.ID - AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya karena ditolak berhubungan intim.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.
Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.
Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.
"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan, memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).
Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia," kata Ulung.
Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.
Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.
"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.
Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.
Namun saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Polisi masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Foto Ariel Tatum Bareng Vicky Praseto Bikin Geger Netizen, Feni Rose: Sangat Mengkhawatirkan!
Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri yang kerap menolaknya berhubungan intim.
"Saya kesal," kata AS sambil tertunduk.
Meski begitu, pria yang menderita stroke ringan ini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah menemaninya selama 30 tahun berumah tangga.
"Iya saya menyesal," ucap AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tanda Merah di Paha dan Tolak Hubungan Intim, Istri Tewas Dibunuh Suami"