Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengecek CCTV di sekitar jalur busway untuk memastikan kronologi kecelakaan.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pun langusng memberikan sanksi kepada pengemudi bus transjakarta yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, pengemudi diberi sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ucap Nadia dalam keterangannya, yang dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, bus yang dikendarai oleh pengemudi telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta juga mengungkapkan bahwa pihaknya membantu menangani insiden yang terjadi dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban ke rumah sakit terdekat untuk membantu penyelesaian dengan baik.
Baca Juga: Tunjukkan Kesetiaan yang Tak Terbatas, Anjing Ini Tak Mau Meninggalkan Pemiliknya Saat Kecelakaan
Irjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. mendapat gelar Datuak Rangkayo Basa.
ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 13 Agustus 2018 menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, menggantikan Irjen. Pol. Sigit Sudarmanto.
Irjen Boy Rafli Amar adalah lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Papua. (*)