WIKEN.ID - Italia secara resmimemberlakuankarantina sebagai upaya untuk memerangi virus corona.
Karantina mulai diberlakukan pada Selasa waktu setempat (10/03/2020).
Dalam dekrit yang sudah diputuskan, lockdown Italia ini mencakup tidak adanya pertemuan di ruang publik, hingga adanya anjuran agar menjaga jarak bahkan ketika beribadah.
Berdasarkan keterangan dari pemerintah pusat melalui Perdana Menteri Giuseppe Conte sudah mengumumkan adanya karantina yang bakal berlaku hingga 3 April mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Negeri "Pizza" mengumumkan lonjakan dalam kasus virus corona, di mana 9.172 orang terinfeksi, 463 meninggal, dan 724 lainnya dinyatakan sembuh.
Dilansir AFP, berikut beberapa poin utama dari dekrit lockdown virus corona yang ditandatangani pada Senin waktu setempat (9/3/2020).
1. Dilarang berkumpul di tempat umum
Peraturan terbaru melarang adanya segala bentuk pertemuan di tempat umum, atau lokasi yang sifatnya terbuka untuk publik.
Aturan ini sendiri sudah diperkenalkan sejak akhir pekan lalu di kawasan utara Italia, sebagai lokasi yang paling terdampak SARS-Cov-2.