Permasalahannya adalah saat sang perempuan diminta untuk meminum cairan sperma di acara tersebut.
Perempuan itu diminta untuk langsung praktik syarat dengan iblis tersebut, di acara Roy Kiyoshi.
Tayangan tersebut melanggar 3 pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram @kpipusat, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnowo mengatakan, ada beberapa pasal yang dilanggar.
"Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,"
"Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,"
"serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat," (*)