WIKEN.ID - Masih ingat dengan kasus video Vina Garut?
Video asusila merekam adegan hubungan suami istri dan tersebar.
Setidaknya ada lebih dari 2 pelaku.
Setelah pelaku A ditetapkan tersangka dalam kasus video asusila 'Vina Garut', polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni V yang merupakan mantan istri A, dan W.
Bahkan salah satu pemeran dan pelaku video seks Vina Garut, A alias R meninggal dunia pada hari Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: 5 Bulan Setelah Ditangkap dan Ditahan, Inilah Kondisi Pelaku Pemeran Video Vina Garut
Pemeran video seks Vina Garut berinisial A alias R itu meninggal di kediaman kakaknya di Desa Sirnajaya, Jawa Barat.
Selama penyidikan, pemeran video seks Vina Garut A alias R tidak ditahan Polres Garut karena sakit.
Pemeran video seks Vina Garut A alias R ini diduga mengidap penyakit HIV.
Kini, terdakwa sedang menjalani rangkaian proses hukum di pengadilan.
Terakhir ketiga terdakwa mengikuti proses di pengadilan dengan agenda mendengarkan tuntunan jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara terpisah antara terdakwa V serta dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.
Tersangka V disidangkan lebih awal.
Saat memasuki ruang sidang ia hanya menutup diri menggunakan masker dan rompi tahanan.
Tiga orang pemeran video seks tiga pria satu wanita yang sempat viral di Garut dituntut 4 hingga 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka V yang jadi pemeran wanita dalam video seks tersebut dituntut 5 tahun penjara.
Sementara, dua laki-laki pelaku lainnya, dituntut 4 tahun penjara.
“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang dikutip dari kompas.com.
Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Terdakwa V mendapat tuntutan lebih besar dari dua tersangka laki-laki karena selama persidangan kurang kooperatif.
Dapot menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.
Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.
“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya. (*)