Terakhir ketiga terdakwa mengikuti proses di pengadilan dengan agenda mendengarkan tuntunan jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara terpisah antara terdakwa V serta dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.
Tersangka V disidangkan lebih awal.
Saat memasuki ruang sidang ia hanya menutup diri menggunakan masker dan rompi tahanan.
Tiga orang pemeran video seks tiga pria satu wanita yang sempat viral di Garut dituntut 4 hingga 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka V yang jadi pemeran wanita dalam video seks tersebut dituntut 5 tahun penjara.
Sementara, dua laki-laki pelaku lainnya, dituntut 4 tahun penjara.
“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang dikutip dari kompas.com.
Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.