Menurut Yusri yang dikutip dari Kompas.com, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.
Sedangkan masker sitaan yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.
"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jay. (*)