Follow Us

Ratusan Masker Berhasil Disita dari Penimbun, Inilah Rencana Polisi Terhadap Barang Bukti, Ada yang Dimusnahkan

Alfa - Jumat, 06 Maret 2020 | 08:40
Masker yang disimpan di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Foto diambil di lokasi, Rabu (4/3/2020).
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Masker yang disimpan di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Foto diambil di lokasi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Yusri yang dikutip dari Kompas.com, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.

Sedangkan masker sitaan yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.

"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jay. (*)

Baca Juga: Harga Masker Melambung Tinggi, Pedagang yang Menimbun Bakal Diciduk, Siap-siap Dipenjara Tak Bertemu Keluarga

Editor : Wiken

Latest