WIKEN.ID - Operasi penggrebekan penimbun masker terus dilakukan.
Di saat kebutuhan sedang tinggi, ada orang tega yang memanfaatkan untuk menimbun dan mengambil keuntungan menjual dengan harga hampir 10 kali lipat dari harga normal.
Terakhir, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang diduga menimbun dan menjual masker dengan harga hampir 1.000 persen dari nilai awalnya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kasus penangkapan ini terjadi di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan dikembangkan ke Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020.
Baca Juga: Guru Pengawas Berumur 45 Tahun Dikeroyok 3 Muridnya, Setelah Tersungkur Korban Dilempar Kursi
"Pada saat kami melakukan penggerebekan, ternyata yang di Jakarta Pusat ini banyak melakukan penjualan online," kata Budhi yang dikutip dari Kompas.com.
Dari penggrebekan ini disita kurang lebih 72.000 lembar masker yang ditimbun oleh kedua tersangka tersebut.
Ribuan masker itu kemudian dikemas dalam kemasan berisi 50 lembar masker per kotaknya.
Selain itu, polisi juga menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menyita barang bukti 3.100 masker berbagai merek.