Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual masker secara online dengan kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000.
Polisi sebelumnya sudah menggerebek empat lokasi terkait penimbunan masker.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Lalu masker yang telah disita apakah akan menjadi barang bukti dipersidangan?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti makser yang disita polisi.
Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.
Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tak Tahan Aroma Durian , Pilot Ini Lakukan Pendaratan Darurat Sampai Pasang Masker Oksigen
Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).