Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Sukses Setubuhi 6 ABG, Playboy Asal Sleman Ditangkap Polisi

Dewa - Rabu, 26 Februari 2020 | 15:05
Ilustrasi berhubungan badan
net

Ilustrasi berhubungan badan

WIKEN.ID- Memiliki paras yang rupawan memanglah sebuah anugerah tersendiri bagi seseorang.

Namun, apa jadinya jika memiliki paras rupawan digunakan untuk aksi kejahatan?

Seperti kasus remaja laki-laki ini harus ditangkap polisi karena telah menghamili pacarnya bermodal wajah ganteng.

Polsek Godean, Sleman, DI Yogyakarta menangkap remaja berinisial IS, 17 tahun, karena sudah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial P, 17 tahun.

Baca Juga: Undangan Masih Tersimpan Rapi di Meja Kerja, Begini Kisah Pilu Dokter Muda yang Meninggal Dalam Tugas Demi Merawat Para Pasien Virus Corona

Dia ditangkap setelah orangtua P melaporkan ke polisi.

Ketikadiinterogasi oleh polisi, IS yang punya wajah rupawan ini juga melakukan hal sama terhadap para perempuan di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

Terlapor IS juga menyetubuhi lima ABG, namun tidak sampai hamil.

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Eko Haryanto mengungkapkan, saat ini tersangka IS sudah ditangkap dan mendekam di sel Polres Sleman.

Baca Juga: Karena Gaji Kecil, Pramugari Terpaksa Melakukan Cinta Satu Malam dengan Tarif Rp 5 Juta Hingga Rp 32 Juta.

Menurut Iptu Eko, rata-rata perempuan yang menjadi korban karena tertatik wajah pelaku yang berwajah ganteng.

Selain itu warga Gamping, Sleman ini juga memiliki kemampuan dalam merayu untuk memikat hati perempuan.

"Ganteng sekali seperti suaminnya Titi Kamal (Christian Sugiono)," kata Iptu Eko di Slemanmelansir dari Tagar.id,Minggu (23/2/2020).

Eko mengatakan, banyak korban yang termakan rayuan maut si pelaku.

Baca Juga: Blak-blakan Akhirnya Artis Cantik Ini Unggah Foto Dirinya Sebelum Lakukan Operasi, Netizen: Imutnya Gak Ketulungan!

Pelaku berdalih mencintai sehidup semati dan bertanggung jawab untuk menikahi setiap perempuan yang dirayunya.

Rayuan gombal itu diberikan agar ABG bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku IS ini masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun.

Selain itu, IS ini berstatus pengangguran atau belum bekerja.

"Pelaku punya kemampuan untuk memperdaya korban dengan iming-iming ingin menikahinya," ucap Eko.

Baca Juga: Geram Disebut Pijatan Mantan Istrinya Lebih Enak, Emosi Sang Istri Meledak Hingga Tak Segan Menikam Suaminya Hingga Tewas!

IS ditangkap setelah ayah korban P melaporkan ke polisi.

Ayah korban P ini mendapati anaknya sudah hamil lima bulan akibat hubungan badan dengan IS.

Ayah korban P ini sebelumnya curiga terhadap keseharian anaknya mulai dari gelagat yang tidak wajar.

Dilihat darifisik, P terlihat berbeda karena menunjukan gejala seperti orang hamil.

Baca Juga: Image Seksi Selalu Melekat dalam Diri Artis Cantik Ini, Unggah Foto Mesra dengan Seorang Pria Tampan, Netizen Tuding: Berondong Ya?

Korban mengakui hamil setelah melakukan hubungan intim dengan IS sebanyak empat kali.

"Akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," kata Eko.

Berdasarkan pengakuan korban, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak Oktober 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto, Kecamatan Godean.

Pelaku IS juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Baca Juga: Karena Gaji Kecil, Pramugari Terpaksa Melakukan Cinta Satu Malam dengan Tarif Rp 5 Juta Hingga Rp 32 Juta.

Pelaku IS mengenal korban P melalui media sosial Facebook pada September 2019.

Keduanya merasa cocoklalu bertukar kontak dan terjadi komunikasi secara intens.

Tak butuh waktu lama keduanya akhirnya memutuskan berpacaran.

"Kedua saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya.

Setelah IS ditangkap, diproses hukum sesuai peradilan anak. Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(*)

Baca Juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam, Satu Keluarga Lansia yang Tinggal di dalam Hutan Ini Tewas Diamuk Warga

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x