Setelah IS ditangkap, diproses hukum sesuai peradilan anak. Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(*)
Baca Juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam, Satu Keluarga Lansia yang Tinggal di dalam Hutan Ini Tewas Diamuk Warga