"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Baca Juga: Peduli Tubuhmu Dengan Mengenali Tanda Stres, Mulai Nyeri Dada Hinga Sering Masuk Angin
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. (*)
Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul: Mempelai Pria Rela Bayar Mahar Sampai Rp125 Juta, Gadis 10 Tahun ini Terpaksa Menikah dengan Sepupunya Sendiri