WIKEN.ID - Untuk memerangi peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini, Senin (17/2/2020).
Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, seperti dikutip WIKEN.ID dari Tekno.kompas.com, Senin (17/2/2020).
Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.
Namun rencana ini akhirnya mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Baca Juga: Heboh! Pembuatan Film Porno di Situs Suci Bersejarah, Membuat Warga Marah dan Geram
Dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.