Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penindakan dan kami mendapati di dua lantai dalam satu apartemen itu anak-anak di bawah umur sembilan orang dan sudah dewasa empat orang," kata Budhi yang dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penindakan dan kami mendapati di dua lantai dalam satu apartemen itu anak-anak di bawah umur sembilan orang dan sudah dewasa empat orang," kata Budhi di kantornya, Senin (10/2/2020).
Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK)
Polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.
Selain itu, polisi juga menemukan lima orang mucikari yang diduga memperdagangkan PSK-PSK tersebut.
Lima tersangka itu berinisial MC (35), SR (33), RT (30) SP (36), dan ND (21).
"Korban (PSK) rata-rata berumur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agensi Agata. Bahkan ada juga yang 14 tahun," tutur Budhi.
Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)