Follow Us

Lagi, Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen Digerebek Polisi, 9 Anak Jadi Korban Mucikari

Alfa - Senin, 10 Februari 2020 | 19:30
 PSK di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI

PSK di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

WIKEN.ID - Bisnis protitusi dengan memanfaatkan apartemen sebagai tempat penampungan kembali terungkap.

Sebelumny, ajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, pada tanggal 23 Januari 2020.

Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).

Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Baca Juga: Menghebohkan Lantaran Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Sempat Ungkap Pahitnya Tidur Bersama 48 Orang

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.

Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek Tower Jasmine di apartemen bersangkutan.

Kini bisnis protitusi dengan korban anak di bawah umur kembali dikuak.

Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur pada Kamis (6/2/2020) lalu.

Baca Juga: Bela Mati-matian Sang Istri Saat Kasus Prostitusi Online Hingga Dicap Pengangguran, Hotman Paris Khawatirkan Masa Depan Vanessa Angel Bersama Bibi Ardiansyah

Penampungan tersebut berada di Apartemen Gading Nias Residence Tower Chrysant unit 20 JB dan unit 21HC, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor : Alfa

Latest