WIKEN.ID - Bisnis protitusi dengan memanfaatkan apartemen sebagai tempat penampungan kembali terungkap.
Sebelumny, ajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, pada tanggal 23 Januari 2020.
Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15).
Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.
Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek Tower Jasmine di apartemen bersangkutan.
Kini bisnis protitusi dengan korban anak di bawah umur kembali dikuak.
Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Penampungan tersebut berada di Apartemen Gading Nias Residence Tower Chrysant unit 20 JB dan unit 21HC, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.