WIKEN.ID - Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
Wanita yang berinisial N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pertahankan Harga Diri Saat Dirinya Mau Dijual Suami, Wanita Ini Malah Digunduli dan Ditelanjangi
Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap Pekerjaan Seks Komersial ( PSK) di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.
Andre Rosiade mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online dan melaporkan kepada polisi.
Dia mengaku, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi.
Sudah hampir sepekan wanita N ditahan polisi,
Lalu, bagaimana kondisinya saat ini?
Wanita N yang berusia 27 tahun ini sering menangis di tahanan karena teringat anaknya.