WIKEN.ID - Akhirnya akun media sosial yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke polisi.
Ada dua pihak yang melaporkan.
Pertama adalah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jumat (24/1/2020).Menurut Febri, laporan tersebut dibuat Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Tri Rismaharini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi soal dugaan penghinaan melalui media sosial kepada Tri Rismaharini.
Selain Pemkot Surabaya, laporan keberatan terhadap akun media sosial tersebut juga dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Arek Surabaya Wani.
Tidak hanya melapor, mereka juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Surabaya, Jumat (24/1/2020).
Mereka mendesak polisi agar segera mengusut dan menindak tegas akun media sosial yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Risma.
Korlap Aksi, Widodo mengatakan akun media sosial bernama Zikria Dzatil sudah melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.