Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Setelah dilakukan pemerikasan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo beberapa fakta terungkap.
Fakta pertama adalah Totok Santosa dan Fanni ternyata bukan pasangan suami istri.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Fanni Aminadia hanyalah teman dekat Totok Santoso Hadiningrat.
Rycko juga mengungkapkan, keduanya bukanlah warga asli dari Purworejo, Jawa Tengah.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, oknum yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Sementara terkait tempat tinggal, keduanya mempunyai indekos di Yogyakarta.
Dari rangkuman informasi, Fanni Aminadia memiliki dua usaha bisnis.
Usaha bisnis yang dimiliki oleh perempuan kelahiran 1979 ini berupa salon kecantikan dan restoran.