Follow Us

Fakta Baru Wanita yang Mengaku Kanjeng Ratu Keraton Sejagat, Tak Hanya Bakal Dipenjara Maksimal 10 tahun

Alfa - Kamis, 16 Januari 2020 | 13:00
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.
IG

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Setelah dilakukan pemerikasan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo beberapa fakta terungkap.

Fakta pertama adalah Totok Santosa dan Fanni ternyata bukan pasangan suami istri.

Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Fanni Aminadia hanyalah teman dekat Totok Santoso Hadiningrat.

Baca Juga: 22 Tahun Tersimpan Rapat, Akhirnya Terkuak Alasan Titi Dj Mantap Bercerai dengan Model Tampan: Berdampak pada Anak!

Rycko juga mengungkapkan, keduanya bukanlah warga asli dari Purworejo, Jawa Tengah.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Kapolda Jawa Tengah, oknum yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Sementara terkait tempat tinggal, keduanya mempunyai indekos di Yogyakarta.

Baca Juga: Dulu Mantap Menikah dengan Duda Dua Anak yang Lebih Tua 15 Tahun, Artis Cantik Ini Mengaku Sempat Ingin Cerai, 'Udah Kita Cerai Aja'

Dari rangkuman informasi, Fanni Aminadia memiliki dua usaha bisnis.

Usaha bisnis yang dimiliki oleh perempuan kelahiran 1979 ini berupa salon kecantikan dan restoran.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular