WIKEN.ID - Polisi akhrinya menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dengan komando Kombes Budi Haryanto.
Mereka di tangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo mengaku sebagai pasangan yang menjadi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan
Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar yang dikutip dari Tribunjateng.com.