Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Fakta Baru Wanita yang Mengaku Kanjeng Ratu Keraton Sejagat, Tak Hanya Bakal Dipenjara Maksimal 10 tahun

Alfa - Kamis, 16 Januari 2020 | 13:00
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.
IG

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat.

WIKEN.ID - Polisi akhrinya menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dengan komando Kombes Budi Haryanto.

Mereka di tangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo mengaku sebagai pasangan yang menjadi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga: Bukan Hanya Dituding Pelakor, Mantan Manager Ratu Akhirnya Bongkar Kelakuan Mulan Jameela saat 'Injak-injak' Kepala Maia Estianty: Saya Kaget!

Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan

Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Terungkap Isi Apartemen Reynhard Sinaga, Predator Seks yang Telah Perkosa Ratusan Pria, Berantakan dan banyak Botol Bekas!

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar yang dikutip dari Tribunjateng.com.

Baca Juga: Jalin Rumah Tangga Selama 9 Tahun, Zaskia Sungkar Ungkap Keinginan Tambah Anggota Keluarga Pada Irwansyah, 'Bukan Istrinya yang Nambah'

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x