Uang itu, menurut pengakuan Vita, akan digunakan untuk membeli rumah di kampungnya, Nganjuk, Jawa Timur.
Supian Hadi sudah dua periode menjadi bupati, yakni tahun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.
KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).(*)