WIKEN.ID - Kabar pelaku penipuan yang sudah ditangkap polisi membuat lega nenek yang bernama Arpah.
Nenek warga Beji, Depok, Jawa Barat, pada bulan Oktober 2019 yang lalu membuat laporan polisi di Polresta Depok lantaran merasa ditipu tetangganya terkait transaksi tanah.
Menurut Kuasa hukum Arpah, Muslim, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2015.
Kala itu, korban nenek Arpah merasa ditipu tetangganya, AJK (26).
Hal ini dikarenakan tanahnya seluas 103 meter persegi hanya dihargai Rp 300.000.
Kuasa hukum nenek Arpah mengatakan awalnya korban diajak ke kantor notaris di Bogor oleh tetangganya.
Sesampainya di kantor notaris, nenek Arpah diminta menandatangani dokumen.
Meski tak mengetahui apa isi dokumen lantaran buta huruf, Arpah menyetujui permintaan tetangganya.
Nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ditanda tanganinya itu perihal sertifikat tanah miliknya saat pihak bank mendatangi rumahnya.