Follow Us

Menipu Sejak Tahun 2015, Akhirnya Pelaku Berkedok Jual Beli Tanah Ditangkap Polisi, Awalnya Lolos Hukuman di Pengadilan Perdata

Alfa - Minggu, 12 Januari 2020 | 09:40
Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA

Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).

WIKEN.ID - Kabar pelaku penipuan yang sudah ditangkap polisi membuat lega nenek yang bernama Arpah.

Nenek warga Beji, Depok, Jawa Barat, pada bulan Oktober 2019 yang lalu membuat laporan polisi di Polresta Depok lantaran merasa ditipu tetangganya terkait transaksi tanah.

Menurut Kuasa hukum Arpah, Muslim, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2015.

Kala itu, korban nenek Arpah merasa ditipu tetangganya, AJK (26).

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran dan Sudah Tentukan Tanggal Resepsi, Pernikahan Artis Ini Justru Batal Lantaran Calon Suami Terciduk Kasus Penipuan, Kini Berakhir Bahagia

Hal ini dikarenakan tanahnya seluas 103 meter persegi hanya dihargai Rp 300.000.

Kuasa hukum nenek Arpah mengatakan awalnya korban diajak ke kantor notaris di Bogor oleh tetangganya.

Sesampainya di kantor notaris, nenek Arpah diminta menandatangani dokumen.

Meski tak mengetahui apa isi dokumen lantaran buta huruf, Arpah menyetujui permintaan tetangganya.

Baca Juga: Perjuangan Panjang Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Sebagai Anak, Tak Hanya Prosesi Adat Tetapi Ada Prasyarat yang Harus Dilalui

Nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ditanda tanganinya itu perihal sertifikat tanah miliknya saat pihak bank mendatangi rumahnya.

Editor : Alfa

Latest