Karena ditipu nenek Arpah akhirnya tak punya rumah dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.
Setelah menandatangani dokumen, nenek Arpah saat itu diberi uang Rp 300.000.
Saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.
“Dia bilang uang yang diberikan kepada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja namanya buat jajan,” ujar Arpah.
Kasus Nenek Arpah sempat masuk dalam Pengadilan Negeri Depok di ranah perdata, namun, saat itu Nenek Arpah dinyatakan kalah.
Baru pada tahun 2019, melalui kuasa hukumnya, Nenek Arpah kembali melaporkan kasus tersebut dalam ranah pidana.
Laporan dari nenek Arpah tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.
Penyidik pun kala itu telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Kini setelah hapir 2,5 bulan, polisi sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.