WIKEN.ID-Beberapa tahun yang lalu sempat heboh kasus First Travel.
Kasus penipuan jasa travel dan umrah yang terkuak pada tahun 2017 ini sempat menghebohkan lantaran banyak korban yang menderita.
Selain itu, gaya mewah yang kerap ditampilkan oleh si pemilik bisnis juga membuat banyak orang geram.
Kasus ini akhirnya menjebloskan Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara.
Namun yang tak kalah heboh, kasus ini juga sempat menyeret nama Syahrini sebagai saksi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Anniesa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.