Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.
Siti Nuraida Hasibuan dijerat hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Kasus penipuan ini tercatat merugikan hingga 60.000 calon jamaah umrah.
Tak tanggung-tanggung kasus penipuan ini telah menghanguskan Rp905,33 miliar uang para calon jamaah.
Melansir dari Tribun Bogor, sejak ketiga bos First Travel mendekam di tahanan, suasana kediaman Anniesa Hasibuan di daerah Sentul City, Bogor terlihat sepi.
Rumah mewah ini terlihat terbengkalai, tak terawat dan ditumbuhi rumput-rumput liar.
Bahkan, menurut kesaksian warga, sempat berhembus cerita mistis.
"Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Salah seorang warga sempat melihat ada penampakan monyet misterius yang berkeliaran di dalam rumah megah tersebut.