WIKEN.ID - Pihak kepolisian gerak cepat dengan menangkap Husein Alatas, pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan juga dikenal sebagai pendakwah.
Husein Alatas ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019).
Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aparat Ditreskrimum masih terus mendalami kasus pencabulan dengan pelaku Husein Alatas (39).
Husen Alatas atau yang dikenal Habib Husein Alatas mencabuli wanita berinisial R (37) dengan modus pengobatan alternatif.
Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, yang dikutip dari Kompas.com.