Follow Us

Tak Memakai Baju Seksi, Tersangka Husein Alatas Tetap Saja Lakukan Pelecehan, Korban Teriak Saat Celana Dalamnya Terlepas

Alfa - Sabtu, 21 Desember 2019 | 17:30
Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

Saat itu, pelaku, kata Yusri, komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik napas sebanyak tiga kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas, dan korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya, pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

Baca Juga: Saipul Jamil Jatuh Miskin Usai Cabuli Remaja Pria, Indra Herlambang Terkejut Temukan Foto Lelaki Tampan Ini di Rumahnya: Oh My God!

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip dari Kompas.com.

Pelaku Husein Alatas lantas melancarkan aksi cabul dengan menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun. Korban kaget saat terbangun, karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Miris, Remaja 15 Tahun Ini Dicabuli Enam Kali oleh Tukang Ojek, Begini Kronologinya!

Selain itu, pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha, dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Editor : Wiken

Latest