Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oknum Sopir Online Perdaya Penumpangnya Hingga Ajak Berhubungan Badan, Direkam dan Videonya untuk Ancam Korban

Alfa - Sabtu, 21 Desember 2019 | 15:15
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO

Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

WIKEN.ID - Sungguh bejat ulang pria berusia yang memanfaatkan penumpang taksi online untuk diperas uangnya.

Berbekal laporan dari korban, akrhirnya polisi menciduk pelaku yang berinisial AS di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat, Jumat (13/12/2019).

IH dan satu korban lainnya menjadi korban pemerasan dan pengancaman AS.

Diduga korban pemerasan dan bujuk rayu pelaku untuk berhubungan badan tak hanya sekali ini saja.

"Sementara kami identifikasi ada 14 (orang) dengan modus yang sama," kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono.

Baca Juga: Sifat Asli Betrand Peto Akhirnya Terungkap, Berhubungan Dengan Tingkah Manjanya ke Ibu Tirinya yang Dicemooh Banyak Orang

Hanya korban IH yang berani melaporkan kejahatan ini.

IH melaporkan pelaku AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu (11/12/2019) lalu.Hubungan IH dan AS adalah pasangan siri.

IH sempat menjadi penumpang taksi online dengan pengemudi AS pada awal tahun 2019.

Pada tanggal 20 April 2019, pelaku AS menikahi IH secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.

Baca Juga: Pergoki Temannya Memaksa Berhubungan Badan dengan Istrinya, Sang Suami Langsung Gelap Mata Membacok, Ternyata Sudah 3 Kali Berbuat Mesum

Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah hamil dari hubungan dengan AS.

Si bulan April 2019, pelaku AS meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.

"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, yang dikutip dari Tribun Bogor.

Pada bulan Mei 2019, pelaku AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.

AS akhirnya berhasil menguras isi rekening tabungan korban IH sebesar Rp 13.525.000.

Baca Juga: Mayat Remaja 13 Tahun Ini Diperkosa 3 Pria Usai Membunuhnya, Ini Dia Alasan Orang Suka Berhubungan Badan Dengan Mayat?"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.

Pelaku AS dengan leluasa meminta uang karena ia merekam video saat berhubungan badan dengan mantan penumpangnya.

Video tersbeut dijadikan alat untuk memeras korban.

Terakhir, Rabu (11/12/2019), pelaku AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Aksi Ngamarnya Bareng Suami Walikota Tangsel Ketangkap Kamera Video, Artis FTV yang Lama Menghilang Ini Tiba-tiba Diperiksa KPK. Siapakah Dia?

"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.

Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.Pengancaman itu dilakukan agar IH makin takut dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

Saat polisi memeriksa ponsel pelaku AS, di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.

"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.

Baca Juga: Meski Sudah Berpisah, Gisel Yakin Anaknya akan Tetap Rasakan Kehangatan Natal Bareng Gading, 'Bisa Video Call, yang Penting Meaning-nya'

Korban IH dihubungi pelaku AS dengan nada mengancam akan menyebarkan video hubungan badannya apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.

Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.

"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek. (*)Baca Juga: Kini Ngaku Hamil Duluan, Pernikahan Penyanyi Dangdut Cantik Ini Ternyata Berhasil Pecahkan Rekor MURI, Cuma 20 Hari Udah Jadi Janda!

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x