Saat polisi memeriksa ponsel pelaku AS, di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.
Korban IH dihubungi pelaku AS dengan nada mengancam akan menyebarkan video hubungan badannya apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek. (*)Baca Juga: Kini Ngaku Hamil Duluan, Pernikahan Penyanyi Dangdut Cantik Ini Ternyata Berhasil Pecahkan Rekor MURI, Cuma 20 Hari Udah Jadi Janda!