WIKEN.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, dan psikis.Di Indonesia, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga cukup tinggi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)menyatakan rata-rata kasus kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak diselesaikan dengan cara memilih bercerai daripada memidanakan.
Korban KDRT merasa tabu dengan melaporkan suaminya sendiri kepada kepolisian dan memilih bercerai karena itu dianggap jalan yang cepat serta mudah.
Kekerasan terhadap perempuan di antaranya disebabkan budaya dan nilai-nilai masyarakat yang dibentuk oleh kekuatan patriarki di mana laki-laki secara kultural telah dipersilahkan menjadi penentu kehidupan.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami.
Namun ada juga yang jadi korban adalah pihak suami.
Hal ini dialami oleh Syamsul Arifin (34) yang mengalami kekerasan dari sang istri.
Kekerasan ini berawal dari pertengkaran di antara.
Parahnya, sang suami sampai pingsan.