"Namun, nanti pada setelah 14 hari, diharapkan kedua pihak hadir secara prinsipil," kata Acep.
Dalam pembacaan putusan tersebut, baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak muncul di ruang persidangan.
Mereka masing-masing diwakili pengacaranya, yaitu Jaenal SH MH dan Iwan Setiawan SH.
Kedua kuasa hukum menerima putusan hakim ini.
Seperti diberitakan pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT) itu melayangkan permohonan perceraian pada medio Maret lalu.
Aa Gym sendiri menikahi Teh Ninih pada 1987.
Dari pernikahannya dengan Teh Ninih, Aa Gym dikaruniai tujuh anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, Ghaza Muhammad Al-Ghazali, dan Gheriya Rahima.
Pada November 2006, Aa Gym menikahi seorang janda beranak tiga, Alfarini Eridani atau Teh Rini, dan dikaruniai satu orang putra.
Pernikahan kedua inilah yang dituding menjadi awal keretakan rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih hingga berakhir di ruang sidang.
Namun keduanya kembali bersatu pada tahun 2012.