Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernikahannya Juga Kandas Seperti Ustadz Abdul Somad, Kiai Kondang Ini Cerai Lantaran Poligami dan Berakhir Rujuk Kembali dengan Istri Pertama Demi Dakwah

Agnes - Jumat, 06 Desember 2019 | 10:30
Ustadz Abdul Somad
dok. @ustadzabdulsomad

Ustadz Abdul Somad

Ternyata perceraian dai kondang Ustadz Abdul Somad ini bukan yang pertama kali menyita perhatian publik.

Beberapa tahun lalu publik juga sempat dihebohkan dengan perceraian Aa Gym dengan sang istri yang akrab disapa Teh Ninih.

Baca Juga: Miliki Anjing dan Kucing Hingga 17 Ekor Jumlahnya, Wanita Ini Tantang Diri Sendiri untuk Memotret Semua Peliharaannya dalam Satu FrameBaca Juga: Miliki Anjing dan Kucing Hingga 17 Ekor Jumlahnya, Wanita Ini Tantang Diri Sendiri untuk Memotret Semua Peliharaannya dalam Satu Frame

Teh Ninih, Aa Gym, Teh Rini

Teh Ninih, Aa Gym, Teh Rini

Dilansir dari tribunnews, hubungan suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutaminah alias Teh Ninih berakhir pada tahun 2011.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.

Baca Juga: Gara-gara Tagihan Puluhan Juta, Inul Daratista Sampai Pisah Ranjang dengan Adam Suseno: Ribut Dua Hari Dua Malam!

"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.

"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berpikir ulang selama 14 hari ke depan.

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x