Jika ditangkap, ia akan menghadapi hukuman berat karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Uang rupiah diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ada dua bentuk uang yang diproduksi, yakni uang logam dan uang kertas dengan nominal-nominal tertentu.
Namun, di luar uang asli yang diproduksi pemerintah, ada dua jenis uang lain yang juga beredar di tengah masyarakat, yakni uang palsu dan uang mainan.
Baca Juga: Video Viral, Aksi Pengejaran Buronan Tersangka Kejahatan 4 Tahun, Polisi Sempat Tembak Ban Mobil
Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, tetapi sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori "rupiah tiruan".
Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, "rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara".
Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Kemudian di ayat selanjutnya, setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.