Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari Kompas.com, uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana. Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," kata Dedi.
Baca Juga: Viral Aksi Anak-anak SMA Joget di TikTok, Netizen Salah Fokus Sama Lagunya yang Kocak
Lebih jelas, Dedi menyebutkan, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 244 KUHP: "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Pasal 245 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara". (*)