Ancah warga Christopel Mihing Jalan Sungkai dan Neneng warga Jalan Rindang Satia, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.Sampit yang masuk zona merah peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Daerah ini menjadi titik bisnis narkoba.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kalteng dan Polda Kalteng peredaran sabu kebanyakan sabu didapat dari jalur darat.
Petugas dari Polres setempat dan BNN serta Polda Kalteng, sudah berulang kali melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba di Bumi Habaring Hurung ini.
Pelakunya tidak juga jera, bahkan muncul pelaku baru yang nekat berbisnis narkoba.
Petugas kepolisian Polres Kotim sudah mendapat informasi dari warga bahwa, rumah tersebut kerap didatangi orang untuk membeli sesuatu yang diduga jadi tempat jualan narkoba.
"Memang terkadang banyak yang datang ke rumah itu, kami tidak tau mau membeli ngapain, dan kami agak curiga , sering datangnya, malam hari," ujar Anton, salah satu warga setempat, yang dikutip Banjarmasin Post.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut oleh petugas yang sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres, hingga, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.