WIKEN.ID - Sungguh pengalaman pahit dialami oleh warga Indonesia saat berkunjung ke Singapura.
Awalnya, ia berencana ingin merayakan ulang tahun di negeri seberang ini.
Kejadian ini dialami oleh Sharonia Paruntu, warga Indonesia yang sedang berlibur di Singapura.
Ia menuturkan kisahnya melalui akun Instagramnya.
Ia bertambah kesal karena kejadian yang merupakan mimpi buruknya ini terjadi bertepatan saat ulang tahunnya, 10 November 20109.
Wanita asal Indonesia itu mengaku liburannya berubah menjadi mimpi buruk karena ia digerebek polisi Singapura dan dibawa ke penjara.
Ia sempat mendekam selama 14 jam di penjara Singapura setelah disangka membawa dan menggunakan narkoba.
Dikutip dari The New Paper Senin (25/11/2019), salah satu pemicu mengapa ia bisa digelandang sampai di penjara karena Sharonia Paruntu dikira membawa bubuk yang mirip dengan narkoba.
Padahal, bubuk yang mirip narkoba yang dibawa oleh Sharonia Paruntu adalah bedak ketiak atau bedak tawas.
Ia digerebek polisi Singpura saat ia merayakan hari ulang tahun di kamar Hotel W di Pulau Sentosa, Singapura.
Ada 9 polisi Singapura dan 2 karyawan hotel yang menggerebek kamarnya.
"Tiba-tiba saja pukul 09.30, sembilan polisi dan dua karyawan hotel masuk ke kamar saya," kata Sharonia mengawali cerita yang dikutip dari Kompas.com.
Polisi menyampaikan, pihak hotel menghubungi mereka karena melihat bubuk putih di kamar gadis Indonesia itu.
Karyawan hotel melihat bubuk itu pukul 02.00 ketika mereka masuk ke kamar hotel untuk membukakan pintu kamar mandi.
Adapun staf hotel masuk setelah dua teman Sharonia dilaporkan tertahan karena kesulitan membuka pintu kamar mandi.
Sharonia menjelaskan kepada polisi, bubuk tersebut adalag bedak ketiak untuk menjaga kesegaran ketiaknya agar tak bau.
Tetapi, polisi yang tidak percaya tanpa basa-basi langsung memborgol Sharonia dan tiga temannya.
Mereka digiring ke kantor untuk diinterogasi. Gadis yang sudah tinggal di Negeri "Singa" itu tidak dapat menyembunyikan kemarahannya.
Hal ini disebabkan, polisi memperlakukannya seperti penjahat.
"Mereka memborgol saya dan teman-teman keluar dari kamar. Sungguh memalukan karena banyak tamu hotel yang melihat," ujarnya.
Dia mengungkapkan dimasukkan dalma sel dan tidur di lantai seperti hewan, dan hanya mendapat makanan sekali.
"Anjing saya saja punya tempat tidur lebih layak dan diberi makan tiga kali sehari," ujarnya meluapkan kemarahan.
Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya.
Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.
Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.
Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.
Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.
Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," paparnya. (*)