Kendati begitu, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan atas perdamaian yang terjadi antara dua belah pihak.
Terdakwa juga telah berinisiatif mengganti rugi sepeda motor korban.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa telah memberi ganti rugi kendaraan, dan membayar biaya pengobatan korban Wayan Wirawan," jelas hakim.
Korban menyampaikan bahwa dia tengah mengendarai sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan bekerja di Vila Desamuda Jalan Basangkasa, Seminyak.
Sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku saat kejadian sedang mabuk dan minum banyak Vodka di Seminyak bersama teman-temannya.
Ia pun terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi.
Terdakwa juga mengaku tidak ingat bagaimana dirinya bisa jalan dari Seminyak hingga ke Kuta.
Terdakwa baru ingat setelah berada di rumah sakit dengan kondisi tangan terborgol dan menerima beberapa jahitan.
Ia mengaku minum sekitar 20 - 30 gelas Vodka dan sudah terbiasa minum Vodka di negaranya.