Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 05.30 Wita.
Peristiwa ini diketahui berawal dari laporan I Wayan Wirawan, warga asal Jimbaran.
Dia melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing.
Wayan menderita sejumlah luka karena terjatuh dari motor.
Setelah mendekam dalam tahanan dan melalui persidangan, bule asal Adelaide diganjar vonis 4 bulan penjara, Selasa (12/11/2019).
Pembacaan vonis ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali.
"Terdakwa Nicholas Carr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Sobandi yang dikutip dari Tribun Bali.
Carr dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena dalam keadaan mabuk membuat keonaran yang meresahkan masyarakat, bahkan hingga melukai seseorang.
Dengan amar putusan ini, Nicholas Carr bisa bebas pada Desember 2019 mendatang.
Majelis Hakim menyatakan Nicholas terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban bernama Wayan Wirawan yang membuat korban terjatuh ke jalan raya hingga terseret.