Setelah mendengar putusan ini, Nicholas Carr bersama pengacara menyatakan menerima amar putusan sesuai dengan tuntutan jaksa 4 bulan penjara.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Wayan Ana, penerjemah bahasa terdakwa.
Dengan begitu, terdakwa sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada Desember 2019 mendatang, dikarenakan telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan. (*)