"Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta," jelasnya.
AKBP Kristanto Yoga Darmawan menerangkan jika masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.
Menurut AKBP Kristanto, sang eksekutor merupakan kepala keluarga berinisial IR.
"Sementara Istri pelaku berinisial C melucuti pakaian korban, serta membuang barang bukti, " ucapnya.
Sementara itu anak pelaku berinisial OW ikut dalam tindak kriminal itu.
"Anak pelaku menjual telepon genggam korban usai kejadian, uangnya untuk membiayai pelaku berangkat ke Jakarta," katanya.
AKBP Kristanto juga menjelaskan, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (*)